会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI!

Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

时间:2025-06-14 02:10:57 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:休闲 阅读:135次
Warta Ekonomi,quickq最新官方下载苹果 Jakarta -

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).

Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.

Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.

Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA

Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa. 

Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya. 

Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. 

Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru

Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."

(责任编辑:探索)

相关内容
  • PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'
  • Jokowi Bocorkan Kriteria Menpora Baru: Salah Satunya Muda
  • Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
  • Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
  • Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
  • Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
  • Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
  • Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi
推荐内容
  • Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
  • 2025全球戏剧专业大学排名介绍
  • Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia
  • Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan
  • Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
  • Studi: Tarif Hotel Kian Mahal, Orang RI Jarang Batalkan Reservasi