Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait penundaan Pemilu yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 10 Maret 2023 lalu.
Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi hasil putusan banding terkait penundaan pemilu 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Hasyim Asy’ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tahapan Pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 11 April 2023.
Diketahui sebelumnya, KPU RI sempat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Bahkan saat itu, pihak KPU juga telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," imbuhnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia
- ·Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi
- ·Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- ·Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi
- ·FOTO: Menari dalam Balutan Kebaya Warna
- ·Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo
- ·2025世界艺术大学排名top5
- ·Greater Bay Area, Liburan Seru di Hong Kong, Guangdong, dan Macao
- ·Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- ·Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
- ·Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
- ·Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
- ·APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
- ·Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap
- ·Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- ·Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
- ·Bank OCBC NISP Ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Pengembangan Aplikasi
- ·Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
- ·Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- ·Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung