- Warta Ekonomi,quickq ios下载 Jakarta -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional."Kita memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik," kata Yasonna, yang tiba di gedung KPK Jakarta pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium perusahaan pelaksana proyek KTP elektronik.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Yasonna, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey disebut menerima aliran dana proyek e-KTP, yang nilainya Rp5,95 triliun.
Menurut dakwaan terhadap kedua mantan pejabat itu, Olly, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.
Sementara Ganjar disebut menerima 520 ribu dolar AS saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, dan Yasonna disebut menerima 84 ribu dolar AS saat menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
顶: 48踩: 6647
Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
人参与 | 时间:2025-06-06 07:47:58
相关文章
- Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal
- Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya
- Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
- Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
- Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
评论专区