会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung!

4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung

时间:2025-06-14 10:38:30 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:探索 阅读:868次

JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa diantaranya, RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, J selaku Tim Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung

4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Jemaah Indonesia Berdatangan, Ini Skema PPIH Arab Saudi Hadapi Puncak Haji

4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung

Kemudian GM selaku Engineering Planning PT Jasa Marga Pusat, dan DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.

4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Sumedana, dalam keteranganya, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Ibu Kota dalam Rangka Ulang Tahun Jakarta, Wajib Kunjungi!

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Harga MG4EV Rp 649.9 Juta Resmi Diumumkan MG Motor Indonesia

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Balap di Mugello, Aleix Espargaro Selematkan Akhir Pekannya yang Rumit

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
  • Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe
  • 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
  • BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
  • Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
  • Komunitas Pedofil Marak, Perpres Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Makin Mendesak
  • Wagub DKI: Kita Pasti Akan Kembali ke Zona Merah Jika...
  • INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
推荐内容
  • Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
  • Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
  • Catat, Ini 5 Cara Membersihkan Keramik yang Menguning
  • Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
  • Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
  • Muncul Varian Baru Lagi, Profesor Penyakit Menular Vanderbilt University: COVID Belum Hilang