Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024
"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.
Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya
Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.
"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.
(责任编辑:知识)
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
- ·Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
- ·Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- ·TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- ·Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·Pemudik Arus Balik Siap
- ·Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- ·Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- ·Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- ·FOTO: Patung Buddha Tidur Raksasa di Mojokerto 'Mandi' Jelang Waisak
- ·VIDEO: Detik
- ·KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- ·Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- ·Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri
- ·Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing
- ·Sambangi Cempaka Putih, Kaesang Berikan Buku Tulis Hingga Makan Bersama Warga
- ·Quick Count Belum Usai, Anies
- ·KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI