您的当前位置:首页 > 休闲 > Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e 正文
时间:2025-06-17 02:36:29 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di quickq是什么意思
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Prabowo Sambut Baik Partai Nasdem Gabung ke KIM: Persatuan adalah Kunci Keberhasilan2025-06-17 02:24
Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang2025-06-17 02:00
Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya2025-06-17 01:34
Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 20242025-06-17 01:18
Daya Beli Melemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Justru Laris Manis2025-06-17 00:59
Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga2025-06-17 00:53
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-17 00:27
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-17 00:15
Melejit hingga 218 Persen, Saham Emiten Ini Dapat Peringatan2025-06-17 00:08
Wanita Hati2025-06-16 23:53
Sandiaga Minta Kasus Sembako Maut Diusut Tuntas2025-06-17 01:46
Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 20242025-06-17 01:25
10 Rute Penerbangan dengan Rata2025-06-17 01:12
Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah2025-06-17 00:53
Presiden Prabowo dan PM Wong Hadiri Milestone Ceremony Proyek Energi Terbarukan2025-06-17 00:51
Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi2025-06-17 00:50
Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung2025-06-17 00:35
Mengenal Study Tour, Kegiatan yang Marak Jelang Kelulusan Sekolah2025-06-17 00:22
FORNAS VIII 2025 Peluang Emas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di NTB2025-06-17 00:16
Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti2025-06-17 00:11