会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan!

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

时间:2025-06-13 16:01:33 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:焦点 阅读:425次

JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April 2023.

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan

BACA JUGA:Meningkat Dua Kali Lipat, PT KAI Siapkan Fasilitas untuk Penumpang di Area Daop 1 Jakarta

Brigjen Djuhandhani mengatakan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal telah dilayangkan hari ini, Rabu, 26 April 2023.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani. 

Djuhandhani mengatakan Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Beredar Video Kapten Pilot Susi Air Terkini Bersama KKB Papua: Jangan Jatuhkan Bom di Wilayah Ini

BACA JUGA:43.500 Pemudik Tiba di Jakarta H+4 Lebaran, KAI: Siapkan 1 Juta Tiket KAJJ

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
  • 金泽美术工艺大学研究生申请条件
  • Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
  • Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
  • G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
  • 12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
  • Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
  • Komisi II DPR RI Soroti Pembengkakan Anggaran HUT ke
推荐内容
  • Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
  • Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas
  • Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
  • Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
  • Jokowi Minta KemenPUPR
  • Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial