8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

娱乐 2025-06-15 11:21:21 5

JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia. 

Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer 

- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri);

BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

本文地址:http://www.quickq-s1.com/news/58a299807.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?

Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove

Sebelum Beli, Cek Dulu Update Harga Emas di Pegadaian pada 28 Mei 2025

2025QS艺术专业类世界大学排名介绍

Bawaslu Angkat Suara Soal SMS Blast yang Diterima Warga Surabaya

7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah

Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212

Sandiaga Beri Pelatihan Peningkatan Usaha 100 UKM

友情链接