您的当前位置:首页 > 娱乐 > Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo 正文
时间:2025-06-17 02:33:04 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah K quickq.net
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
AS Desak Vietnam Lepas dari Teknologi China2025-06-17 02:31
Anies Baswedan Gagal dan Kehabisan Akal2025-06-17 02:29
Industri Aneka Siap Sambut Peluang Ekspor2025-06-17 01:59
Sri Mulyani: Gaji Ke2025-06-17 01:57
Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI2025-06-17 01:24
Mobil Hybrid Diusulkan Bebas Gage, Bambang Soesatyo Dorong Gubernur Bertindak2025-06-17 01:23
Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 20252025-06-17 01:17
Mas Anies, Hati2025-06-17 01:16
20.000 Polisi Siap Amankan May Day di Jakarta2025-06-17 00:15
Dorong Sektor Pariwisata, AirAsia Buka Rute Medan–Phuket2025-06-17 00:05
Penjelasan BMKG dan BPBD tentang Gempa Dangkal di Batang Akibat Sesar Aktif2025-06-17 02:18
Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi2025-06-17 02:18
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum2025-06-17 01:50
Aset Dapen Tembus Rp1.551 Triliun, Tapi OJK Ungkap Ada 9 yang Masuk Pengawasan Khusus2025-06-17 01:43
PKB Usulkan Sandiaga Uno Jadi Gubernur Jabar: Masih Pendekatan2025-06-17 01:36
Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online2025-06-17 01:31
Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...2025-06-17 01:12
Hindari Efek 'Jompo' saat Menua, Lakukan 4 Olahraga Ini2025-06-17 00:22
Kementerian Ekraf Angkat Potensi Ekonomi Kreaif Berbasis Seni Otomotif2025-06-17 00:17
Proses Pemulihan, Kominfo Minta Google Suspen Sementara Akun YouTube DPR RI2025-06-16 23:48