KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memberantas kapal illegal fishing di perairan Indonesia dengan menangkap puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal.
Dengan tangkapan tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 Miliar imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.
Baca Juga: KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (28/5).
Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.
Tertibkan rumpon ilegal
Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.
(责任编辑:休闲)
- ·Dialami Anak Ria Ricis, Kenali Tanda dan Cara Mengatasi Speech Delay
- ·Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- ·Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya
- ·Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- ·Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan
- ·TKD Prabowo
- ·Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- ·TKN Sebut Pendukung Prabowo
- ·2025年建筑设计世界大学排名TOP5
- ·Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- ·Heru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya
- ·TKD Prabowo
- ·Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi
- ·Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia
- ·Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- ·Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- ·Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- ·FOTO: Bersama
- ·Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
- ·Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan