AAUI Ingatkan Skema Co
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungannya atas terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 terkait pengaturan skema co-paymentdalam asuransi kesehatan. Namun, asosiasi juga mengingatkan adanya potensi risiko dan dampak jangka panjang terhadap ekosistem industri.
"Bahwa memang OJK menerbitkan surat edaran terkait asuransi kesehatan. Memang intensinya kami sih selalu namanya regulasi pasti kita dukung ya," ujar Ketua AAUI Budi Herawan saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jumat (13/6/2025).
Meski demikian, Budi menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi semata. Menurutnya, harus ada kajian menyeluruh terhadap dampaknya terhadap semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Inflasi Medis Menggila, OJK Atur Co-Pay Hingga CoB dengan BPJS Kesehatan
“Tapi tentunya sebab akibat daripada regulasi ini tentu harus dipikir panjang juga. Bahwa kita tahu juga kemarin ada berita yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Komisi 11 akan memanggil regulator meminta klarifikasi. Juga ini kebetulan saya juga kemarin ketemu DPR mempertanyakan ini,” jelasnya.
AAUI mencatat akar persoalan utama dalam asuransi kesehatan adalah tingginya rasio klaim (loss ratio), yang kini telah menyentuh angka di atas 150 persen. Budi menilai, solusi terbaik seharusnya dilakukan dengan perbaikan menyeluruh terhadap ekosistem industri, bukan hanya lewat intervensi kebijakan sepihak.
“Bijak dalam arti kalau kita lihat loss ratio-nya memang cukup tinggi ya di asuransi kesehatan. Tapi kami juga mempunyai pandangan dan pendapat kalau seyogyanya dilakukan perbaikan secara ekosistem yang dulu itu lebih baik. Tapi memang nampaknya regulator mempunyai pandangan yang berbeda,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok-pokok Isinya
AAUI juga memperingatkan potensi manipulasi antara pasien dan rumah sakit guna menghindari kewajiban co-payment. Ia mencontohkan kemungkinan adanya kerja sama antara pasien dan pihak rumah sakit untuk “menyelundupkan” tagihan agar tidak dibebankan biaya tambahan.
“Kita tahu nih, masyarakat Indonesia kan sangat pintar. Kan dikhawatirkan walaupun kalau kita lihat batasan-batasannya memang masih di tingkat yang wajar. Tapi apakah nanti bukan masyarakat akan minta ditokam dengan rumah sakitnya sehingga co-payment ini gak usah dibayar. Ini yang harus disikapi juga,” ujarnya.
AAUI berharap agar semua pihak terkait dapat membangun sistem asuransi kesehatan yang sehat dan berkelanjutan secara bersama.
“Oleh karena itu, tadi di awal saya sampaikan kalau kami sih mengharapkan satu ekosistemnya, kita harus bersama-sama,” tutup Budi.
(责任编辑:探索)
- ·SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- ·Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- ·Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
- ·Alasan Turis AS Kagum KRL Jakarta Dibanding Kereta di New York
- ·Gabungan Relawan Capres
- ·7 Posisi Foreplay Ini Bisa Bikin 'Panas' Sebelum Bercinta
- ·Viral, Insiden Penumpang Kereta Jatuh ke Kolong Peron Stasiun UI Depok
- ·Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- ·Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- ·PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 2024
- ·Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- ·FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
- ·Onigiri Dibuat Pakai Ketiak Viral di Jepang, Harga Naik 10 Kali Lipat
- ·Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober
- ·Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- ·KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel
- ·Tabungan Nikah Bareng Pacar, Yakin Bikin Hubungan Awet?
- ·Gadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs Historis
- ·Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- ·Pendaftaran Capres