Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

焦点 2025-06-07 05:53:38 9

JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. 

"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-s1.com/news/63b299660.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Benarkah Kita Butuh Makanan

IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies

Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan

GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus

Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa

Tertinggi di Indonesia, Nilai Investasi di Jakarta Tahun 2022 Capai Rp108,9 Triliun

BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang

Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru

友情链接