Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbeda dengan layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro menyebut JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
"(JHT) tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," kata Indah pada Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Sementara itu, lanjut Indah, Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016.
"Beda nih sifatnya, mekanismenya juga. PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Tapera pun berbeda.
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya.
Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
“Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Bos Alexis Datangi PMJ Penuhi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- ·7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- ·Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- ·Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari
- ·Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- ·Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia
- ·Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
- ·Cek Fakta: Kominfo Tegaskan Video Jokowi Pidato Berbahasa Mandarin Adalah Hoaks!
- ·3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
- ·PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- ·Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- ·Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo
- ·KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- ·525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- ·Mandiri Jogja Marathon 2023 Diikuti 8.000 Orang dari Berbagai Wilayah
- ·线上授课、卡DDL?本预的我硬核直录LCF时尚管理研究生offer!
- ·Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!