Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
(责任编辑:休闲)
- ·Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- ·INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- ·FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- ·Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·Menlu Dorong Kerja Sama Lintas Batas Atasi Tantangan Pembangunan Infrastruktur
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- ·Resep Tahu Gejrot Cirebon yang Bisa Jadi Camilan Enak Sore Hari
- ·Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!
- ·VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- ·Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- ·Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
- ·Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal
- ·Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris
- ·Anies Mau Utak