会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?!

Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

时间:2025-05-28 19:07:33 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:娱乐 阅读:554次
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -

Emiten tambang milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) berhasil mengamankan fasilitas pembiayaan senilai Rp2 triliun pada 23 Mei 2025. Dana jumbo ini diperoleh pasca Perseroan menyepakati tiga perjanjian penting yang seluruhnya ditandatangani di hadapan Notaris Deni Thanur S.E., S.H., M.Kn, di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut, pihaknya telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.10, Akta Perjanjian Line Facility Berdasarkan Prinsip Musyarakah No.11, dan Akta Perjanjian Antar Pemberi Fasilitas Sindikasi No.13.

Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Baca Juga: Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS

Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Fasilitas pembiayaan ini memiliki jangka waktu selama 12 bulan sejak penandatanganan, dengan suku bunga sebesar 9,75% per tahun. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa tujuan strategis.

Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Pertama, untuk melunasi fasilitas pinjaman yang sebelumnya dimiliki BRMS dan anak usahanya dari Bank Mega, Bank Permata, serta PT Citra Palu Minerals dengan Bank BNI. Kedua, untuk mendukung pendanaan pengembangan di PT Gorontalo Minerals dan PT Citra Palu Minerals.

"Dengan diperolehnya fasilitas pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, akan mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan guna kegiatan pemboran tembaga di PT Gorontalo Minerals, serta kegiatan konstruksi tambang bawah tanah di PT Citra Palu Minerals," ujar Sulthon.

Baca Juga: Rekap Saham Paling Hot: Dari BRMS ke EXCL, Ini Jawara Minggu Ini

Perlu diketahui, pinjaman yang diperoleh langsung dari bank ini tergolong dalam transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
  • Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
  • Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
  • Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
  • Catat, 5 Manfaat Nanas yang Bikin Gairah Bercinta Meningkat
  • Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
  • Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
  • Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
推荐内容
  • PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
  • Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!
  • Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
  • Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
  • Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
  • Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter