Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbeda dengan layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro menyebut JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
"(JHT) tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," kata Indah pada Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Sementara itu, lanjut Indah, Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016.
"Beda nih sifatnya, mekanismenya juga. PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Tapera pun berbeda.
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya.
Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
“Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·美术生怎么留学?条件有哪些?
- ·FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
- ·Update COVID
- ·Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri
- ·美国艺术类研究生读几年?
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman
- ·Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- ·Berantas Sindikat Perdagangan Orang, Mahfud minta Kepolisian Libatkan Sejumlah Pihak
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- ·Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- ·Apa Saja Pantangan di Hari Rabu Wekasan?
- ·Ariel NOAH Punya Kebiasaan Minum Susu Setiap Pagi
- ·Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
- ·FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
- ·FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- ·Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117