Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
JAKARTA,quickq安卓版 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor
- ·5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
- ·Mentan SYL Tiba di Jakarta, NasDem: Lebih Cepat, Lebih Baik
- ·Pemerintah Gulirkan 6 Paket Stimulus Mulai 5 Juni 2025, Airlangga: Untuk Dorong Perekonomian
- ·Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Jalur Narkoba Internasional
- ·MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- ·5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
- ·KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- ·Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
- ·Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- ·Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
- ·VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- ·Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya
- ·Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
- ·Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah
- ·Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- ·Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk
- ·9 Jembatan di Jawa Timur Rampung Direvitalisasi, Total Anggaran Rp591,9 Miliar
- ·Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif