DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID--Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Penyetujuan ini dilakukan secara diam-diam ditengah masa resesnya yakni pada Senin, 13 Mei 2024.
“Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Sekjen PDI Perjuangan Tanggapi Pernyataan Prabowo Yang Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Selain itu, panja juga telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, lanjut dia, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
BACA JUGA:Formappi Nilai Kinerja DPR RI Belum Maksimal: Baru 1 dari 47 RUU yang Disahkan
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama Pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.
(责任编辑:热点)
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
- ·Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- ·FOTO: Valentino Bawa Kemewahan Pria di Paris Fashion Week
- ·Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
- ·Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat
- ·Tata Kelola Medan Zoo Buruk, Kandang Tergenang dan Tanpa Tenaga Medis
- ·10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal Terus
- ·Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- ·Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
- ·Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- ·Setelah Amblas 9%, Penjualan iPhone Mulai Ngegas Lagi di China
- ·Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
- ·Pemerintah dan Investor Bahas Pabrik Baterai EV, Groundbreaking Ditargetkan Juni 2025
- ·Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- ·KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- ·Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
- ·Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
- ·Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- ·Dirut Beli 100 Ribu Lembar Saham GEMA, Perkuat Cengkeraman di Gema Grahasarana