会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun!

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

时间:2025-05-29 13:03:20 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:热点 阅读:110次
Warta Ekonomi,quickq Jakarta -

Ayah dari Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tak hanya dipecat, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan Rafael Alun  tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

Menurut Heru, hal itu lantaran Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Habis Kena Sorotan Publik, DPR Minta Sri Mulyani Disiplinkan ASN yang Mempertontonkan Kekayaan

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru di Jakarta, Rabu (8/3). 

Itjen Kemenkeu juga telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

 Itulah sebabnya Itjen merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyetujuinya. 

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan, RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar. 

Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 摄影留学作品集如何制作?
  • DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
  • Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
  • Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
  • 美术生可以出国留学吗?条件有哪些
  • Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
  • Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
  • Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
推荐内容
  • Yakin Bakal Dicopot Heru Budi, Loyalis Anies Ini Duluan Ajukan Pengunduran Diri ke Pj Gubernur DKI
  • Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
  • Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
  • KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
  • STIH Adyaksa Cetak Praktisi Hukum Berbekal Ilmu Kewirausahaan dan Teknologi Digital
  • Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?