28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

休闲 2025-06-08 07:49:01 1736

JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

BACA JUGA:Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025

Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.

Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.

“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.

BACA JUGA:Harap Bersabar, Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru

BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama

Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc. 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-s1.com/news/53c299681.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand

Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an

Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?

Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan

Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya

Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T

VIDEO: Warna

Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban

友情链接