会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut!

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

时间:2025-06-13 16:08:03 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:时尚 阅读:178次

JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut

BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
  • 4 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk dan Tikus Sekaligus dari Rumah
  • Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
  • KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!
  • Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
  • Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
  • FOTO: Penampakan Paspor Indonesia Desain Baru Berwarna Merah
  • PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
推荐内容
  • Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
  • Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
  • Sambut HUT RI ke
  • Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
  • Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
  • BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo