Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
- ·Hikmahanto Juwana: RI Harus Tiru AS Soal Kedaulatan Industri Kretek Nasional
- ·Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah, Dijamin Enggak Balik Lagi
- ·Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?
- ·Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door
- ·Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
- ·Kebijakan Tarif Trump Sinyal Kuat ASEAN Kurangi Potensi Kompetisi dalam Kawasan
- ·Polytron FOX
- ·Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- ·Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·GAIA Bidik 49,38% Saham IOTF, Siap Jadi Pengendali Baru
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
- ·Palsukan Ijazah S2
- ·JK Minta Masjid di Indonesia Laksanakan Qunut Nazilah untuk Doakan Muslim Palestina
- ·Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan
- ·Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?
- ·Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya