发布时间:2025-05-26 07:45:24 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:知识
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terus menjadi penopang penting sektor perbankan, dengan kontribusi mencapai 10,16% dari total kredit nasional per Maret 2025.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perlambatan pertumbuhan KPR dan risiko yang menyertai, terutama di tengah gejolak ekonomi global dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pertumbuhan kredit KPR tercatat melambat menjadi 8,89% (yoy) pada Maret 2025, turun dibandingkan 14,26% pada periode yang sama tahun lalu.
“Mayoritas KPR disalurkan untuk rumah tipe 22–70, mencapai 60,27% dari total KPR,” jelas Dian, Minggu (25/5/2025).
Meski kualitas kredit masih dalam batas aman dengan NPL sebesar 2,93%, OJK mengingatkan perbankan agar meningkatkan kewaspadaan.
"Tren PHK dan daya beli yang menurun menjadi risiko yang perlu dimitigasi, khususnya untuk debitur kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Baca Juga: Bunga Kredit Masih Tinggi, Bos BI Desak Bank Turunkan Suku Bunga
OJK juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen, terutama terkait bunga floating. Lewat POJK 13/2024 dan POJK 22/2023, bank wajib memberikan informasi bunga secara transparan dan memberitahu nasabah minimal 30 hari sebelum perubahan suku bunga diberlakukan.
Lebih lanjut, OJK mendorong perbankan untuk menyusun strategi pembiayaan KPR dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahunan, serta terus mendukung akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang terjangkau.
相关文章
随便看看