Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- 艺术生出国留学的申请条件都需要什么?
- Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- 哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍
- 10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- 大阪艺术大学排名情况详解
- Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK
- 俄罗斯艺术类大学排名前五的院校