会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram!

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

时间:2025-05-30 09:45:04 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:百科 阅读:808次

JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023. Pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat, 10 November 2023.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.

BACA JUGA:MUI : Aksi Bela Palestina 5 November di Monas Akan Diikuti Jutaan Orang Termasuk Pejabat

Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Ketua MUI KH. Cholil Nafis Soal Aksi Bela Palestina 5 November: Kita Harus Militan dan Fanatisme

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
  • Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
  • Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
  • Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
  • Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan, Selesai Diperiksa Bareskrim Sapa Wartawan Pakai Bahasa Ibrani
  • Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
  • Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
  • Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
推荐内容
  • 艺术生去意大利留学一年大约多少人民币?
  • 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
  • Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
  • Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
  • 戏剧表演留学,一定要pick的6所英美院校!
  • Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting