KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.
BACA JUGA:Dua Eks Direktur LPEI Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya)di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
BACA JUGA:Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Asep menyebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," ujar Asep.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:焦点)
- ·Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Numbers Protocol Hadirkan Solusi Berita Terpercaya untuk Masyarakat
- ·Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Masyarakat Papua, Program Cetak Sawah Sukses!
- ·服装设计留学作品集的制作技巧有哪些?
- ·Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- ·Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- ·工业设计研究生留学哪家学院比较好?
- ·Herwyn Ingatkan Jajarannya Segera Telusuri Jika Ada Informasi Awal dari masyarakat
- ·Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
- ·7 Tips Manjur untuk Suami Bikin Pasangan Orgasme Usai Penat Bekerja
- ·FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit
- ·美术生留学加拿大如何?
- ·Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- ·Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS
- ·Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- ·美国大学游戏设计专业排名
- ·马里兰艺术学院好进吗?
- ·5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Diabetes
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·10 Makanan Rendah Kalori Ini Bergizi dan Bikin Kenyang Seharian