会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar!

Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar

时间:2025-06-13 06:36:14 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:娱乐 阅读:446次
Warta Ekonomi -

Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq充值会员 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.

Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar

Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar

Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.

Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar

"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
  • Panglima TNI dan Kapolri Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan
  • 2025年全球环境设计专业大学排名
  • CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon
  • Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
  • Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
  • Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
  • PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
推荐内容
  • Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
  • Uji Coba di Bandara IKN, Menhub Budi Karya: Mendarat dengan Lancar dan Selamat 
  • FOTO: Muda
  • Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata
  • KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
  • Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!