Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID- KPK disebut telah menjawab surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya mengenai penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mendapat tanggapan yang positif.
"Bahwasannya telah dilakukan surat menyurat (supervisi) dengan KPK RI penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif. Dan kami melakukan kordinatif dari penyidik dan mengapresiasi tentu memberikan penghargaan atas koordinasi yang telah dilakukan," katanya kepada awak media, Kamis 9 November 2023.
BACA JUGA:KTB Rencanakan Boyong eCanter 1.2 Untuk Pasar Indonesia
BACA JUGA:Kelompok G7 Belum Mau Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Tak Peduli Ribuan Sipil Tewas di Gaza
Diterangkannya, KPK menjawab surat tersebut beberap waktu yang lalu dan jawaban surat supervisi berdampak pengusutan kasus tersebut.
"Betul (Surat supervisi, red) tujuannya terkait dengan efisiensi dan efektivitas dalam langkah proses penyidikan ini," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat supervisi kepada pihak KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan surat tersebut telah dikirim Rabu 11 Oktober lalu.
BACA JUGA:Daebak! aespa, (G)-IDLE, dan IVE Catat Sejarah Baru dengan Kolaborasi dalam Single 'NOBODY'
BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Usai Turun Hingga 1.140 per Liter di Semua SPBU Pertamina-Shell
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," terangnya.
Dijelaskannya, surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk transparansi dalam penganan kasus itu sendiri.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
相关推荐
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim