Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
(责任编辑:时尚)
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
- Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- Bunga Kredit Masih Tinggi, Bos BI Desak Bank Turunkan Suku Bunga
- 建筑学硕士研究生留学汇总
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
- Gabungan Relawan Capres
- Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali
- Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali
- 美术出国留学培训机构有哪些?
- Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital
- Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- PropVaganza 2025 by Rumah123, Hadirkan Pilihan Hunian Lengkap, #RumahUntukSemua