KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.
Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.
Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.
"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.
(责任编辑:百科)
- ·Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi
- ·FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- ·Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- ·Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- ·新西兰媒体设计学院怎么样?
- ·DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- ·Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- ·Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- ·音乐艺术生留学去哪个国家比较好?
- ·171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- ·Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
- ·Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- ·Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- ·Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- ·7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
- ·Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- ·Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- ·Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- ·帕森斯奖学金是多少?
- ·Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies