娱乐

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

字号+ 作者:quickq安卓版安卓下载 来源:娱乐 2025-06-04 08:21:16 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, quickq苹果版下载地址

Warta Ekonomi,quickq苹果版下载地址 Jakarta -

Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera mengaku bukan lah kreator pembuat berita bohong tersebut.

Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (4/4/2019).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB. Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter. Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.

"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior

    Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior

    2025-06-04 07:15

  • Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng

    Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng

    2025-06-04 06:43

  • Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...

    Jakarta Genting, Kata Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan: Begitulah Kadrun yang Jadi Pemimpin, Malu...

    2025-06-04 06:22

  • PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar

    PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar

    2025-06-04 05:47

网友点评