Bank Jatim (BJTM) Kucurkan Dividen Tunai Rp821 Miliar, Cair 19 Juni!
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham sebagai hasil dari kinerja keuangan tahun buku 2024. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2025, disepakati bahwa Perseroan akan mengucurkan dividen sebesar Rp821.497.900.066 atau Rp54,71 per saham.
“Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) atau recording date pada tanggal 5 Juni 2025 dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB,” ujar Sekretaris Perusahaan BJTM, Fenty Rischana K, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (26/5).
Baca Juga: Kredit Macet Rp569,4 Miliar, PC PMII Pamekasan Dorong Reformasi BJTM
Dasar pembagian dividen ini berasal dari kinerja solid BJTM sepanjang tahun 2024. Tercatat, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp1.281.116.202.418, sementara total ekuitas mencapai Rp12.512.701.318.516.
Adapun jadwal pembagian dividen tunai BJTM adalah sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 4 Juni 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 5 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 10 Juni 2025
- Recording Date: 5 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 19 Juni 2025
Dengan komitmen ini, Bank Jatim kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham melalui pembagian dividen yang signifikan.
相关推荐
- Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$105.400, Investor Cermati Tarik
- Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- Studi Temukan Durasi Bercinta yang Ideal agar Memuaskan
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bagaimana Dampaknya Jika Benar
- Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
- Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang