Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
Petinggi kelompok kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Darmizal, menyebut somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat di Jakarta, Senin, tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.
"Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan,” kata Darmizal menanggapi somasi Partai Demokrat melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia berpendapat dua kelompok itu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dalam kesempatan itu, Darmizal, yang menjabat sebagai wakil ketua umum pada kepengurusan pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berpendapat bahwa somasi itu kontraproduktif.
Pasalnya, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” kata Darmizal.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Teh Herbal dan Secangkir Cerita Kebahagiaan
- Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun
- Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam
- Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
- Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- Meski Dapat Endorse Wakilnya Trump, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$107.000
- Polda Aceh Berhasil Sita 8 Ton BBM Subsidi dari 21 Kasus Penyalahgunaan