Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya masih mengumpulkan bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti," kata Firli dalam keterangannya pada Kamis.
Ia mengatakan dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangka. KPK saat ini masih meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tersebut.
KPK akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut saat konferensi pers.
"Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers," ucap Firli.
Firli pun menyinggung bahwa dia sebelumnya pernah menyampaikan pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif dan juga partai politik (parpol).
Menurutnya, semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
相关推荐
- Wall Street Ditutup Menguat, Investor Cerna Putusan Pengadilan Soal Tarif AS
- Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- Insiden Horor LATAM Airlines Mendadak Turun Tajam, 50 Orang Terluka
- Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
- Kasus Lama Dikorek
- Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!