Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017. Artinya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. (Ant)
相关推荐
- 音乐治疗专业都在学些什么?
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- 四所英美开设音乐方向的优秀综合类大U学校解读!
- Utang Jadi Sorotan, Dolar Melemah Usai Penurunan Peringkat Kredit AS
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus