MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
Jaga Etika Politik, PDI Perjuangan Tak Undang Partai Demokrat ke Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
SuaraJakarta.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyabet tiga penghargaan bergengs ...[详细]
-
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
JAKARTA, DISWAY.ID- Cara mudah mengecek penerima bantuan PIP 2025 lewat HP dapat dilakukan secara pr ...[详细]
-
Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan menjadi cara populer bagi orang-orang untuk bepergian keliling ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang petugas penanganan bagasi di Bandara Gatwick, London, Inggris telah ...[详细]
-
Ganjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat Capres
JAKARTA, DISWAY.ID --Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkejut mendengar cuitan Roy Suryo ...[详细]
-
Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daera ...[详细]
-
TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
JAKARTA, DISWAY.ID –Lansia dan disabilitas tetap dapat saldo dana bansos 2025.Dikutip dari lam ...[详细]
-
Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID--Selama beberapa tahun terakhir, isu lingkungan telah menjadi salah satu isu yang ...[详细]
-
Sambangi Demokrat, Partai Gerindra Sebut Dukungan Prabowo Semakin Kuat Jika Gabung ke KKIR
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Gerindra baru saja bertandang ke Kantor DPP Partai Demokrat pada Kamis, ...[详细]
-
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah nilai mata uang yen melemah, Jepangsemakin menjadi incaran wisatawa ...[详细]
Lucky Hakim Klaim Tidak Pernah Sumbang Al Zaytun
Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- Timnas AMIN Beberkan Daerah Lumbung Suara Anies
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah