Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

综合 2025-06-15 11:25:54 261

JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentang tegas perintah terkait penundaan Pemilu hingga 2025 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal tersebut ditentang langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers secara daring, Kamis, 2 Maret 2023, malam. 

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PNJakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari. 

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:DKPP Panggil Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Sistem Proporsional Tertutup

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

Tidak hanya itu, bahkan nantinya KPU akan melaporkan terkait putusan dari PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi. 

"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," imbuhnya. 

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebagai informasi, kata Idham, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak pernah disebutkan dan dibahas terkait penundaan pemilu.

Dia menjelaskan bahwa pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Terkuak Teriakan

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjutan atau susulan. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.quickq-s1.com/html/52b299813.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh

7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan Pasca Tertangkapnya Pegi

Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?

Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024

Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja

Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!

Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini

友情链接