Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
(责任编辑:休闲)
- ·伦艺的offer好拿吗?
- ·Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- ·Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- ·Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya
- ·Anak Usaha Bank Panin (CFIN) Bakal Bagi Dividen Rp50 per Saham, Catat Waktunya!
- ·FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- ·Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
- ·Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- ·哥伦比亚大学艺术学院专业有哪些?
- ·Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
- ·7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
- ·MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·萨凡纳艺术学院在哪个州?
- ·Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- ·Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti
- ·Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- ·MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- ·Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti