Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Mengenal Spesifikasi MV3
- ·Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- ·IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
- ·FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- ·Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- ·Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang
- ·Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
- ·FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
- ·Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- ·Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- ·Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- ·Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- ·Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- ·Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- ·Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- ·Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
- ·Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- ·Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot