Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(责任编辑:娱乐)
- ·Bule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UK
- ·Gantikan Kartu Kredit, Civitai Kini Terima Pembayaran Aset Kripto: Dari Ethereum hingga Shiba Inu!
- ·5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
- ·2025伦敦国王学院留学费用
- ·5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya
- ·Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- ·Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
- ·Pemilik Kafe Kloud Sky Senopati Akan Dipanggil Bareskrim Pasca Penemuan Ekstasi Saat Penggerebekan
- ·5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- ·Melawat ke Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepi Danau Maninjau
- ·Kementerian PUPR dan OIKN Mulai Pembangunan Batch 2 di IKN
- ·Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global
- ·FOTO: Nyala Tarian Api Memukau Wisatawan di Thailand
- ·Bacaan Takbir Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- ·Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo
- ·Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- ·Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
- ·Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini
- ·Ini Daftar Sisa Hari Libur dan Long Weekend September