会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan!

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

时间:2025-05-30 04:22:47 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:探索 阅读:294次
Warta Ekonomi,quickq官网ios版 Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.

ant

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 创意艺术大学学费一年多少?
  • PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
  • Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
  • Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
  • MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
  • Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok
  • Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
  • Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
推荐内容
  • Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
  • Bobby Kucing Prabowo, dari Kertanegara ke Istana Negara
  • Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
  • Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
  • Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
  • Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?