休闲

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

字号+ 作者:quickq安卓版安卓下载 来源:焦点 2025-06-03 05:33:45 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggul quickq网站

Warta Ekonomi,quickq网站 Jakarta -

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.

Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. 

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.

"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya. 

Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. 

"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya. 

Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya. 

Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu. 

"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay

    Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay

    2025-06-03 05:20

  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan

    Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan

    2025-06-03 05:09

  • Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu

    Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu

    2025-06-03 05:01

  • Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini

    Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini

    2025-06-03 03:34

网友点评