Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
Saat buat kolak, santan jadi bahan baku yang tak terlupakan. Kolak tanpa santan, memang bisa? Bisa saja. Simak resep kolak tanpa santan berikut ini.
Santan sebenarnya mengandung nutrisi dan baik buat tubuh. Santan mengandung kalori, asam lemak, karbohidrat, protein, magnesium, zat besi, fosfor dan kalium.
Mengutip dari Medical News Today, dalam 240g santan mengandung 552 kalori yang sebagian terdiri dari 57,1g lemak. Pemanasan berulang bisa membuat asam lemak berubah jadi asam lemak jenuh yang bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat (LDL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahan:
8 buah pisang kepok, kupas, potong-potong
3 buah ubi jalar berukuran sedang, kupas, potong-potong
200 g gula merah, iris-iris
3 lembar daun pandan, cuci dan simpulkan
5 sdm krimer bubuk
1 sdm Gula pasir
Garam secukupnya
1,5 liter air
Lihat Juga :![]() |
Cara membuat:
1. Siapkan panci dan panaskan air sampai mendidih. Setelah itu, masukkan ubi jalar.
2. Jika ubi sudah setengah matang, masukkan gula merah dan daun pandan. Aduk hingga gula larut.
3. Kemudian masukkan krimer, gula pasir dan sedikit garam. Koreksi rasa.
4. Masukkan pisang dan aduk sampai beberapa menit. Matikan api dan kolak siap disajikan.
Selain krimer, kuah kolak bisa diganti dengan rempah. Anda bisa menggunakan jahe, kayu manis dan cengkeh.
Itulah resep kolak tanpa santan yang bisa dibuat di rumah dan jadi lebih sehat.
(els/chs/bac)相关推荐
- Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan