Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- Penguin Tersesat Muncul di Landasan Bandara, Pesawat Terpaksa Delay
- Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
- Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi
- Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
- Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
- Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk