- Warta Ekonomi,quickq官方入口 Jakarta -
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantara melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?
Baca Juga: Siapakah yang Pantas Dampingi Anies Baswedan?
Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.
"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
人参与 | 时间:2025-06-05 00:42:25
相关文章
- Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
- Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
- Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih
- Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- Pilot Turkish Airlines Meninggal Dunia saat Terbang
- 5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
评论专区