Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
Padepokan Hukum Indonesia bersama dengan Inanews menggelar diskusi publik bertajuk “RUU KUHAP dan RUU POLRI, Menguji Arah Hukum Pidana Dalam Demokrasi Konstitusional ” pada Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, perwakilan institusi kepolisian, hingga aktivis hak asasi manusia.
Diskusi berfokus pada pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Kedua RUU ini dinilai sebagai bagian krusial dari reformasi sistem peradilan pidana, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait penguatan kewenangan negara tanpa disertai pengawasan yang memadai.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang juga bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa proses reformasi hukum pidana harus berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Demokratisasi hukum pidana bukan semata soal perubahan teks. Ini soal bagaimana hukum berpihak pada rakyat, memberi perlindungan, dan menjamin keadilan,” tegas Musyanto.
Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi ini di antaranya adalah pelemahan mekanisme praperadilan, penghapusan konsep hakim komisaris, sentralisasi kewenangan aparat penegak hukum, hingga ketertutupan informasi dalam proses peradilan.
“Hakim komisaris adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tahap penyidikan. Ketidakhadirannya justru melemahkan prinsip due process of law,” ujarnya.
Sementara itu, Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengkritik potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK yang belum diatur secara tegas dalam RUU tersebut.
“Kalau pengawasan internal tidak diperkuat dan tidak ada mekanisme kontrol dari luar, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin lebar,” ujarnya.
Dari sisi kepolisian, Brigjen Pol Ratno Kuncoro, perwakilan Mabes Polri dan anggota tim perumus RUU Polri, menekankan bahwa perubahan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas institusi dalam menghadapi tantangan keamanan masa kini.
“Kami berupaya menyusun aturan yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ratno.
Namun demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memperingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri perlu dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat agar tidak mencederai prinsip negara hukum.
“Kewenangan besar tanpa kontrol justru bisa mengarah pada praktik-praktik represif. Transparansi harus menjadi ruh utama dalam setiap perubahan,” katanya.
Pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, Ir. Haidar Alwi, menambahkan bahwa proses legislasi yang berlangsung saat ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.
"Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Keterlibatan rakyat adalah syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus mengedepankan keadilan substantif dan memperkuat peran masyarakat sipil sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran publik dan mendorong proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
(责任编辑:综合)
- ·Dialami Anak Ria Ricis, Kenali Tanda dan Cara Mengatasi Speech Delay
- ·Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- ·Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
- ·美术生可以出国留学吗?条件有哪些
- ·Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
- ·超硬核,全球顶尖院校双学位交互设计硕士项目含金量爆炸!
- ·Choi Soon Hwa Jadi Kontestan Miss Universe Tertua di Usia 80 Tahun
- ·Lima Pos Pantau Pintu Air DKI Berstatus Siaga III
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- ·Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel
- ·Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
- ·Gembok Dibuka, Saham Emiten Furniture LFLO Bebas dari Suspensi
- ·Miris, Sempat Terkapar Di Pondok Indah, Kuda Penarik Andong Bernama Dewa Mati Karena Sakit
- ·Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
- ·Sambut HUT DKI Jakarta, 1.959 UMKM Serentak Meriahkan Bazar Jakpreneur
- ·Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri