Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
JAKARTA,quickq官网进不去了 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Kemenlu Berhasil Tangani 218.313 WNI Kasus TPPO di Luar Negeri
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·Ketika AI Mulai Merambah Mainan Seks, Intip Kecanggihannya
- ·FOTO: Melestarikan Seni Sulam UEA yang Hampir Punah
- ·Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi
- ·VIDEO: Sakura Cantik Bermekaran Menandai Musim Semi Tiba di Toronto
- ·TKN Prabowo
- ·太合音乐集团 麦田未来联合美行思远推出艺术留学+艺人孵化双通道发展计划
- ·Timothy Ronald: Perjalanan Investor Muda Membangun Masa Depan Indonesia
- ·Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?
- ·Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·Kontes Kecantikan Miss AI Pertama Digelar, Total Hadiah Rp300 Juta
- ·插画这碗“饭”,AI抢得动吗?
- ·Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
- ·Puk puk, Ritual Awak Kabin Sebelum Masuk Pesawat Viral di TikTok
- ·100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke
- ·Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- ·Rincian Formasi CPNS 2024 di BNN Lengkap Besaran Gajinya, D3
- ·FOTO: Suka Cita Penggemar Ganja Seluruh Dunia Peringati Hari Raya 420