ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor
JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- ·4 Nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI
- ·Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun
- ·Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin
- ·2025世界大学建筑专业排名榜单!
- ·PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar
- ·艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- ·Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos
- ·2025年插画专业大学世界排名
- ·Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- ·2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih
- ·英国视觉传达设计专业大学排名
- ·Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- ·Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- ·9 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Kurus, Bye
- ·Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM
- ·2025城市规划专业世界大学排名
- ·Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- ·留学景观作品集制作攻略!