会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor!

ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor

时间:2025-06-13 18:56:13 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:百科 阅读:688次

JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.

ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor

ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor

"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.

ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor

BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !

ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor

Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.

Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.

BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU

Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.

"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.

Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.

Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.

Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
  • Program Mandatori Biodiesel B35 Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM
  • Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM
  • 5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting
  • Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
  • WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat
  • 巴黎美术学院有多难考?
  • PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa
推荐内容
  • 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
  • Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
  • 3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih
  • 2025城市规划专业世界大学排名
  • Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
  • BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull