Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai masyarakat perlu mengawal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terutama karena proses hukum yang menurutnya sangat cepat.
"Kalau di dalam proses acaranya, mulai penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya, tetapi pertimbangan hukum mesti dikedepankan," kata Otto di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Otto mengatakan meski tidak ada yang salah dalam prosedural, percepatan proses hukum kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan belum pernah terjadi walaupun tidak ada yang dilanggar.
Oleh karena itu, Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi, demikian juga saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut harus dijaga agar mencerminkan rasa keadilan.
Pengacara yang juga membela terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya agar proses pengadilan tidak salah dalam mengadili perkara.
"Putusan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," kata dia.
Otto menambahkan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata, melainkan dilihat secara utuh sesuai konteks.
Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1.000 pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendampingi Ahok, ia mengatakan tim advokasi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut, tetapi untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak menjadi korban kriminalisasi.
"Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum, namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah," ujar Otto. (Ant)
(责任编辑:知识)
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya
- ·Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- ·Malam Tahun Baru 2025, LRT Sumsel Tambah Jadwal Operasional Hingga Tengah Malam
- ·IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- ·Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- ·Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global
- ·Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
- ·Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan
- ·Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- ·FOTO: Kala Kucing Nikmati Pameran Mesir Kuno di Museum
- ·Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- ·Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- ·Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?
- ·Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
- ·Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- ·罗德岛设计学院奖学金详解
- ·6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·英国学设计的大学排名解析