Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan "handling" BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 mencapai Rp50 miliar.
"Itu perhitungan sementara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum kepada Antara di Jakarta, Senin (23/1/2017) malam, Oleh karena itu, kata dia, sampai sekarang penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan korupsi itu.
"Sampai sekarang, kami telah memeriksa terhadap 28 saksi," katanya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (23/1), yakni Benny Mamyo Hutahayan yang tercatat sebagai pekerja swasta.
Dalam kesaksiannya, Benny menyebutkan seputar pembayaran PPN dari PT Ratu Energy Indonesia kepada negara.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik pada JAM Pidsus, belum menetapkan tersangka kepada perusahaan milik negara tersebut. "Belum ada tersangkanya, kami terus intensif memeriksa para saksi," katanya. (Ant)
相关推荐
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS
- Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Bikin Macet, Ojek Online Dilarang Mangkal di Pedestrian